
Our Background
MY PERSONIL.
Terjadinya praktik sewa menyewa Sertifikat Keterampilan Kerja / Sertifikat Keahlian Kerja (SKK), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) ilegal marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Semua ini terjadi dilatarbelakangi dengan perubahan regulasi yang tak menentu juga kebutuhan kontraktor demi mendapat personil cepat agar tetap bisa melengkapi berkas baik itu berkas tender maupun berkas Sertifikat Badan Usaha (SBU).
General Problems
Permasalahan
1. Untuk Kontraktor
- Penawaran yang disusun terancam gugur “Jika” berkas benturan
- Tidak bisa mengikuti verifikasi berkas jika panitia meminta menghadirkan personil
- Personil tidak bisa di pertanggung jawabkan
- Jikapun menang tender personil tidak akan kerja di perusahaan.
2. Untuk Pemilik Sertifikat
- Berkas Digunakan perusahaan lain tanpa izin.
- Tidak ada keuntungan yang didapat pemilik berkas.
Our Solutions
Solusi
Kami hadir sebagai solusi untuk permasalahan di atas, diantaranya
- Rutin melakukan pelatihan & sertifikasi terhadap personil (para tukang) yang bergabung dengan perusahaan.
- Tenaga ahli tahu dan membuat surat pernyataan jika berkasnya akan di tautkan oleh perusahaan pengguna jasa.
- Tenaga ahli mendapat Fee ketika datanya dipergunakan untuk tender dan mendapat jaminan pekerjaan jika ternyata perusahaan pengguna jasa dinyatakan sebagai pemenang.
- Perusahaan lebih tenang dalam menjalankan teknis pekerjaan karna memiliki tenaga ahli yang tersertifikasi dan legal tampa takut dengan permasalahan di kemudian hari.